Model-Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
Abstract
Pertumbuhan ekonomi sangat sejalan dengan era saat ini, dan sulit bagi masyarakat untuk memecahkan masalah antara ekonomi syariah Indonesia untuk memecahkan masalah ekonomi. Pada penelitian menjelaskan model-model dalam penyelesain pada sengketa ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan dua metode, yaitu metode normatif dan metode yuridis. Dan hasil penelitian ini menemukan bahwa (1) ketika menyelesaikan sengketa berdasarkan tradisi Islam klasik, yaitu melalui Al Sulh (perdamaian), Tahkim (arbitrase) dan Wilayat al Qadha (kekuasaan kehakiman) (2) penyelesaian ekonomi Syariah dapat dicapai melalui Penyelesaian sengketa berdasarkan tradisi hukum aktif dengan cara-cara berikut: penyelesaian sengketa damai dan alternatif (ADR) dan arbitrase (Tahkim).
Downloads
Copyright (c) 2021 Transekonomika: Akuntansi, Bisnis dan Keuangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.